oleh : Said Abdul Aziz al-Jandul
Sebelum kita masuk kepada inti pembahasan ini, dan sebagai penyempurna kajian maka kita akan menyinggung dua perkara yang kontradiktif, yaitu:
Pertama; Pandangan Islam yang mewajibkan pemberian nafkah terhadap sang ayah, suami dan saudara laki-laki, sehinggga perempuan tidak terpaksa harus mencari pekerjaan untuk menghidupi dirinya, kehormatannya tetap terpelihara dan terhindar dari kenistaan meminta-minta, serta jauh dari pembauran (ikhtilath) dengan laki-laki jalang yang berjiwa busuk. Dan hal yang lebih penting lagi adalah bahwa perempuan dikonsentrasikan secara penuh untuk mengurus rumah dan mendidik anak-anaknya serta menciptakan kehidupan bahagia baik untuk dirinya sendiri maupun untuk suaminya. Semua itu membutuhkan pengorbanan tenaga yang sangat besar, yang sering tidak mampu dilakukan oleh seorang perempuan karier yang bekerja di luar rumah.
Kedua; Pandangan dan sikap kebanyakan undang-undang buatan manusia di berbagai negara yang tidak mengakui kewajiban ayah atau saudara laki-laki memberi nafkah kepada putri atau saudara perempuannya. Maka dari itu, apabila anak perempuan atau saudara perempuan telah mencapai usia 17 atau 18 tahun, usia remaja yang sedang bergejolak, mereka membawanya ke berbagai tempat untuk mencari pekerjaan apa saja tanpa mempertimbangkan barbagai hal negatif dan problema yang akan dihadapinya. Fenomena ini memberikan kenyataan kepada kita dengan gamblang, yaitu kenyataan bahwa mereka yang melakukan hal tersebut tidak memperhatikan sisi moral dan akhlak pada putri-putri mereka. Prinsip hidup mereka adalah apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia remaja pasti telah mempunyai kemampuan untuk membedakan mana yang berguna bagi dirinya dan mana yang membahayakan. Kalau ia baik, maka itulah yang diharapkan, dan jika rusak, maka bahaya kerusakannya akan menimpa dirinya sendiri. Mari kita bayangkan sesudah itu, bagaimana keadaan putri remaja puber yang dibawa ke berbagai tempat untuk mencari tempat atau pekerjaan, kemudian kita bandingkan dengan upaya Islam dalam memelihara kehormatan perempuan dan menjauhkannya dari tempat-tempat yang meragukan, sementara itu yang terjadi di Eropa dan Amerika adalah tidak adanya perhatian terhadap kehidupan kaum wanita remaja.
Sekalipun Islam sangat serius dalam menjaga dan memelihara kehormatan perempuan dan tidak membebaninya untuk menafkahi kehidupannya, melainkan beban nafkah itu diwajibkan kepada ayah atau kerabat dekatnya sebelum ia menikah, dan sesudah menikah dibebankan kepada sang suami, namun Islam juga tidak mengharamkan kaum perempuan untuk bekerja apabila menghendakinya dengan syarat tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditentukan oleh agama. Berdasarkan hal tersebut, perempuan boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sejalan dengan kodrat dan tabi’atnya (sebagai perempuan), seperti (bekerja) sebagai dokter atau perawat di rumah sakit-rumah sakit perempuan, terjun dan bekerja sebagai tenaga pengajar di dunia pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah khusus untuk anak-anak putri, bekerja di tempat tempat kerja (seperti) menjahit, membordir, memintal benang, menenun pakaian dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak harus memaksanya untuk bercampur-baur dengan laki-laki di tempat mereka bekerja, atau tidak membuatnya menempuh jalan yang tidak mulia, atau membuatnya lupa terhadap misi utamanya sebagai seorang istri atau ibu rumah tangga.
Dapat kita katakan bahwa sesungguhnya masyarakat yang sehat dan baik itu adalah masyarakat yang memberikan ketentuan pekerjaan masing-masing kaum laki-laki dan kaum perempuan, di mana masyarakat itu memberikan jaminan kebutuhan hidup bagi perempuan agar dapat berkonsentrasi untuk membahagiakan suami, mendidik anak-anak dan mengelola urusan rumahnya; bukan masyarakat yang membebani kaum perempuan dengan pekerjaan, seperti membersihkan jalan-jalan raya, menyemir sepatu, memulung sampah, menjadi pelayan di warung-warung kafe, restoran atau tempat-tempat hiburan dan lain-lainnya yang menjatuhkan citra kehormatan kaum perempuan pada tingkat yang tidak mulia.
;
;
MASJID AR-RAHMAH, Sg. Buaya
Sangat memerlukan dana bagi menampung pengajian , maintanence dan pembangunan demi kelangsungan agenda pengislahan dan dakwah kami :
Disalur terus :
1- Sdr. Wan Hairul Anuar (Nazir) - 019 335 0466
2- Sdr. Norhisham (Bendahari) - 019 213 1405
3- Affin Islamik Bank (Rawang) - Acc. No. 105430000711
SURAU AL-IKHWAN, Bdr. Sg. Buaya
Sangat memerlukan dana bagi menampung pengajian , maintanence dan pembangunan demi kelangsungan agenda pengislahan dan dakwah kami :
Disalur terus :
1- Tn. Hj. Abd. Rahman (Pengerusi) - 019 303 7383
2- Sdr. Yazid Adam (Bendahari) - 013 609 2972
3- Bank Muamalat (Rawang) - Acc. No. 12010000718711
Sangat memerlukan dana bagi menampung pengajian , maintanence dan pembangunan demi kelangsungan agenda pengislahan dan dakwah kami :
Disalur terus :
1- Sdr. Wan Hairul Anuar (Nazir) - 019 335 0466
2- Sdr. Norhisham (Bendahari) - 019 213 1405
3- Affin Islamik Bank (Rawang) - Acc. No. 105430000711
SURAU AL-IKHWAN, Bdr. Sg. Buaya
Sangat memerlukan dana bagi menampung pengajian , maintanence dan pembangunan demi kelangsungan agenda pengislahan dan dakwah kami :
Disalur terus :
1- Tn. Hj. Abd. Rahman (Pengerusi) - 019 303 7383
2- Sdr. Yazid Adam (Bendahari) - 013 609 2972
3- Bank Muamalat (Rawang) - Acc. No. 12010000718711
Kuliah Maghrib Bulanan Masjid Ar-Rahmah pimpinan Al-Fadhil Ustaz Awang Mamat (JAKIM) setiap Isnin minggu ke 3 setiap bulan bermula malam ini Isnin 18.10.2010
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan